kalbar-borneo

Motif Pria Kubu Raya Inisial RO Nekat Curi Kotak Amal di Rumah Makan Jalan Trans Kalimantan Ambawang. Saat Jalankan Aksi, Sempat Terjadi Tarik-menarik

Rabu, 5 Juni 2024 | 12:05 WIB
Pria asal Kubu Raya inisial RO (32 tahun) ditangkap oleh personel Polsek Ambawang Polres Kubu Raya lantaran kasus pencurian kotak amal di Rumah Makan Riska, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 2 Juni 2024. (Kalimantansatu.com/Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Pria asal Kubu Raya inisial RO (32 tahun) ditangkap oleh personel Polsek Ambawang Polres Kubu Raya lantaran kasus pencurian kotak amal di Rumah Makan Riska, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 2 Juni 2024.

Saat menjalankan aksinya, RO sempat tarik-menarik kotak amal dengan ST, yakni istri pemilik rumah makan itu.

Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, ST mengalami cedera saat berupaya mempertahankan kotak amal yang akan dicuri oleh RO.

”ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” ungkap Aiptu Ade pada Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: 8 Warga Sampang Jawa Timur Nyaris Jadi Korban TPPO ke Malaysia ! Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Imbau Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri

Warga yang mengetahui kejadian itu, terang Aiptu Ade, segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang.

"RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan diamankan beserta barang bukti kotak amal," terangnya.

Kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar yang berada di Rumah Makan Riska tersebut berisi uang tunai Rp651.100,00.

Berdasarkan pemeriksaan, RO mengaku khilaf.

Ia nekat mencuri kotak amal itu lantaran tidak punya uang untuk membeli rokok.

Di sisi lain, RO tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Ungkap 16 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang Tahun 2024, Kapolres Kubu Raya KBP Wahyu Jati Wibowo Komitmen Penuh

"Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Aiptu Ade.

(*)

Tags

Terkini