KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Pontianak mengalami rugi sekitar Rp317.570.055,00 akibat penggelapan barang oleh dua karyawannya, yakni AS (28 tahun) dan PS (23 tahun).
Dua pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Sungai Raya pada Kamis 30 Mei 2024.
Selain menangkap AS dan PS, kepolisian juga menangkap pria berinisial ES (28 tahun) di kediamannya Kecamatan Sungai Raya.
ES diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan AS dan PS.
Sejumlah barang yang digelapkan tersebut terdiri dari produk rumah tangga dan makanan.
Diantaranya sabun batang Lifebuoy, Rejoice Shampoo, Pantene Shampoo, Baygon Insektisida Anti Nyamuk, SGM Eksplor Box, ABC Sardines, Meg Keju Serbaguna, Bear Brand Susu Steril, dan Shampoo Head & Shoulders.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, kasus penggelapan ini berlangsung sejak Desember 2022.
"AS, PS, ES, serta barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya," ungkap Aiptu Ade pada Rabu 5 Juni 2024.
Di PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Pontianak, AS menjabat sebagai Stan Leader sejak 2015.
Sementara itu, PS bekerja sebagai pramuniaga di perusahaan tersebut.
Modus Operandi AS dan PS Gelapkan Barang Indogrosir
Adapun modus operandi AS dan PS, papar Aiptu Ade, dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang.
Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.
Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko.