"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pick-up membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” papar Aiptu Ade.
Penggelapan ini dilakukan setiap Minggu jam 19.00 WIB.
Hal ini lantaran pada waktu tersebut para pimpinan PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Pontianak tidak berada di area tersebut.
"Perbuatan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian," imbuhnya.
Motif AS dan PS Gelapkan Barang Indogrosir
Berdasarkan pemeriksaan, timpal Aiptu Ade, AS dan PS mengaku tindakan penggelapan barang milik perusahaan PT Inti Cakrawala Citra ini dilakukan untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi kedua pelaku.
Satreskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
”Kami menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Aiptu Ade.
"Terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Nggak Kapok Baru Keluar dari Lapas Mempawah, Residivis Narkoba Kubu Raya Ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Karena Jual Sabu
Sering Suplai Sabu ke Kecamatan Kubu, Dua Pria Kubu Raya Ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan
Ungkap 16 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang Tahun 2024, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Komitmen Penuh
8 Warga Sampang Jawa Timur Nyaris Jadi Korban TPPO ke Malaysia ! Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Imbau Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri
Motif Pria Kubu Raya Inisial RO Nekat Curi Kotak Amal di Rumah Makan Jalan Trans Kalimantan Ambawang. Saat Jalankan Aksi, Sempat Terjadi Tarik-menarik