SS lalu mencari keberadaan DAZ dan bertemu di kediamannya, Desa Sungai Ringin.
"Karena merasa ditipu, SS membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu 26 Mei 2024 malam," papar Iptu Kuswiyanto.
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini, kata dia, mengakibatkan korban rugi sebesar Rp9.145.000,-.
Berdasarkan pemeriksaan, DAZ mengaku sengaja menjual motor korban untuk mendapatkan keuntungan.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.
Saat menjual, DAZ meminta bantuan temannya yakni RY.
RY berhasil menjual sepeda motor itu kepada DF di Kabupaten Sintang pada bulan April 2024.
"Motor tersebut dijual dengan harga Rp8,2 juta," timpalnya.
Setelah mengetahui sepeda motor itu adalah barang bukti kriminalitas, DF menyerahkannya ke Polres Sekadau.
"DF menjadi saksi dalam kasus ini. Teman DAZ yakni RY diamankan petugas di rumah kosnya, di Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 27 Mei 2024 pagi setelah korban membuat laporan polisi," ujarnya.
Iptu Kuswiyanto menambahkan, sepeda motor bersama STNK, kunci motor serta dua unit handphone dari kedua pelaku telah diamankan sebagai barang bukti.
"Peran RY membantu DAZ untuk menjual sepeda motor. Ternyata, DAZ sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan, sebelum korban membeli sepeda motor,” ucapnya
Saat ini, DAZ dan RY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun penjara.
"Kasus ini masih akan kami kembangkan. Ada indikasi pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus,” pungkas Iptu Kuswiyanto.