KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sekadau.
Pelaku merupakan dua pria yakni berinisial DAZ (23 tahun) dan RY (19 tahun).
Adapun, sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Scoopy warna hijau pelat Nopol KB 6292 PY.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.
Awalnya, korban berinisial SS bersama kakaknya inisial MY membeli sepeda motor Honda Scoopy.
Mereka datang ke satu diantara dealer sepeda motor di Kabupaten Sekadau pada 19 November 2023.
Korban menghubungi DAZ yang bekerja sebagai karyawan dealer itu.
"Sekitar tanggal 13 April 2024, motor tersebut dipakai oleh kakak korban yakni MY. Namun MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat," ungkap Iptu Kuswiyanto pada Jumat 7 Juni 2024.
Mendengar informasi itu, DAZ datang ke rumah orang tua korban SS dan MY di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
DAZ menjanjikan sepeda motor yang rusak berat itu akan diganti dengan yang baru.
Sepeda motor yang rusak itu dibawa oleh DAZ.
Baca Juga: Curi Sembako dan Hilangkan CCTV, 3 Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Singkawang
Namun, sepeda motor baru yang dijanjikan sebagai pengganti tidak datang hingga Mei 2024.
Korban mendapatkan informasi, sepeda motor itu dijual oleh DAZ di Kabupaten Sintang.
Artikel Terkait
Ini Nama 2 Pejabat Polres Sekadau yang Baru Dilantik oleh AKBP I Nyoman Sudama Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor: ST/324/V/KEP./2024
Pura-pura Pinjam Sepeda Motor untuk Pergi ke Singkawang, Eh Malah Dibawa Kabur dan Digadaikan. Polsek Pemangkat Tangkap MK
Ternyata Residivis ! Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polresta Pontianak
Bawa Kabur Sepeda Motor Orang Lain, Pria Kubu Raya Ditangkap Polisi. Sempat Tawarkan Motor Dengan Harga Murah, Tapi Ditolak Bengkel Karena Hal Ini