KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Satresnarkoba Polres Sekadau menangkap pria berinisial RM (31 tahun) di sebuah rumah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar jam 16:00 WIB.
RM diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kini, RM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus "barang haram" ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
"Petugas menemukan barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah bong kaca," ungkap Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi pada Minggu 9 Juni 2024.
Aparat kepolisian juga mengamankan 1 buah kotak laci kecil warna pink, serta 1 unit handphone (HP).
Barang bukti narkoba diduga sabu itu, lanjut AKP Agus Junaidi, akan ditimbang di RSUD Sekadau.
Selanjutnya, akan diuji di laboratorium BPOM Pontianak.
"Barang bukti sudah diamankan beserta pelaku di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan mendalam," tegasnya.
(*)