KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sambas di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar jam 16.00 WIB.
Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu itu berinisial FD dan UJ.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya dari warga.
"Warga setempat melaporkan bahwa ada lokasi yang digunakan sebagai tempat pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Sadoko pada Minggu 9 Juni 2024.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berkoordinasi untuk mengamankan kedua pelaku.
Berdasarkan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut AKP Sadoko, personel kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
Sabu itu dimasukkan oleh pelaku ke dalam bungkus rokok.
"Ada juga 1 bong di dalam gelas plastik, serta timbangan digital," katanya.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp210 ribu, 2 unit HP, dan dompet.
"Pelaku FD dan UJ sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.