kalbar-borneo

Bocah Kabupaten Sambas Usia 6 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya. Pulang Sekolah PAUD, Korban Dijemput Pelaku Tanpa Sepengetahuan Ibunya

Senin, 10 Juni 2024 | 11:50 WIB
Ilustrasi pencabulan (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Saat ini, pelaku yang bekerja sebagai buruh lepas itu sudah ditangkap oleh Polsek Pemangkat.

Kapolsek Pemangkat AKP Ambril mengungkapkan, aksi bejat ayah kandung itu terbongkar setelah ibu kandung korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan.

Saat itu, korban yang masih sekolah di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baru pulang ke rumah setelah dijemput ibu kandungnya dari rumah pelaku.

"Ibu korban curiga setelah melihat ada kemerahan pada bagian kemaluan korban. Lalu, melaporkan dugaan perbuatan cabul ke Polsek Pemangkat," ungkap AKP Ambril dalam keterangannya pada Minggu 9 Juni 2024.

Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sambas & Reskrim Polsek Pemangkat. Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan saat Penggerebekan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar jam 09:30 WIB.

Tanpa sepengetahuan istrinya, pelaku menjemput korban.

Kemudian, korban dibawa ke rumah pelaku.

"Ketika melihat korban keluar dari toilet, pelaku langsung membawa korban ke ruang keluarga untuk melakukan pencabulan. Saat itu tidak ada orang lain, hanya pelaku dan korban," jelasnya.

Untuk menguatkan kasus pencabulan ini, lanjut AKP Ambril, pihaknya telah mengamankan dua alat bukti.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Asal Kabupaten Sambas Ditangkap Polsek Pemangkat Karena Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Pelajar Usia 15 Tahun

Atas perbuatan kriminal ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Ambril.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini