KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Saat ini, pelaku yang bekerja sebagai buruh lepas itu sudah ditangkap oleh Polsek Pemangkat.
Kapolsek Pemangkat AKP Ambril mengungkapkan, aksi bejat ayah kandung itu terbongkar setelah ibu kandung korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan.
Saat itu, korban yang masih sekolah di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baru pulang ke rumah setelah dijemput ibu kandungnya dari rumah pelaku.
"Ibu korban curiga setelah melihat ada kemerahan pada bagian kemaluan korban. Lalu, melaporkan dugaan perbuatan cabul ke Polsek Pemangkat," ungkap AKP Ambril dalam keterangannya pada Minggu 9 Juni 2024.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar jam 09:30 WIB.
Tanpa sepengetahuan istrinya, pelaku menjemput korban.
Kemudian, korban dibawa ke rumah pelaku.
"Ketika melihat korban keluar dari toilet, pelaku langsung membawa korban ke ruang keluarga untuk melakukan pencabulan. Saat itu tidak ada orang lain, hanya pelaku dan korban," jelasnya.
Untuk menguatkan kasus pencabulan ini, lanjut AKP Ambril, pihaknya telah mengamankan dua alat bukti.
Atas perbuatan kriminal ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Ambril.
(*)