KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Warga Pontianak Selatan inisial RD (28 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di parkiran salah satu hotel Kabupaten Kubu Raya pada Kamis 13 Juni 2024.
RD diamankan saat menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, dalam kesehariannya RD bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya," ungkap Aiptu Ade pada Rabu 3 Juli 2024.
Saat diinterogasi, RD mengakui pil ekstasi itu milik warga Pontianak Timur inisial DW.
DW menawarkan RD untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke area parkiran hotel di kawasan Kabupaten Kubu Raya dengan upah Rp50 ribu per butir.
Upah total Rp350 ribu itu akan dibayarkan oleh DW setelah barang tersebut diantar ke pemesan.
“RD tergiur upah yang dijanjikan DW. Hanya saja, RD tidak mengetahui siapa pemesan barang haram itu. RD hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir,” papar Aiptu Ade.
Namun setelah pil ekstasi itu diantar, RD belum menerima upah dari DW hingga ditangkap oleh polisi.
RD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Motif RD mau menjadi kurir karena untuk melunasi hutangnya," tandasnya.
(*)