KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 5 Juli 2024 jam 01.00 Dini hari WIB.
Kedua kurir narkoba itu yakni, pria asal Pontianak Barat inisial SN (27 tahun) dan pria asal Provinsi Banten inisial MO (55 tahun).
SN dan MO ditangkap di TKP tersebut ketika hendak transaksi narkoba.
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu berat bruto 2,00 gram dari MO.
Sementara dari SN, ada enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,62 gram.
"Sabu itu milik seorang pria berinisial W, dan pil ekstasi milik pria berinisial J," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Jumat 5 Juli 2024.
Aiptu Ade mengungkapkan, modus operandi SN dan MO sama.
Keduanya datang ke tempat sesuai perintah pemilik narkoba tersebut.
"Saat sampai di tempat, kurir menghubungi pemilik narkoba. Kurir tidak mengetahui pemesan dari kedua barang haram itu. Modus operandi kurir masih kami dalami,” jelas Aiptu Ade.
Berdasarkan interogasi, lanjut Aiptu Ade, kedua pelaku mau menjadi kurir narkoba lantaran kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.
”Jika berhasil, MO akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dan uang itu rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, SN akan mendapatkan upah Rp60 ribu, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bermain judi online,” paparnya.
Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.
Kedua tersangka juga sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya.