Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Parkiran Hotel Kabupaten Kubu Raya, Aiptu Ade Ungkap Motif dan Modusnya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 5 Juli 2024 | 21:34 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 5 Juli 2024 jam 01.00 Dini hari WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 5 Juli 2024 jam 01.00 Dini hari WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

"MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Berkaca dari kasus ini, Aiptu Ade mengimbau seluruh warga khususnya Kabupaten Kubu Raya agar tidak menjadi kurir narkoba.

Meskipun, dalam kondisi ekonomi yang sulit.

"Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” imbau Aiptu Ade.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X