"MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Berkaca dari kasus ini, Aiptu Ade mengimbau seluruh warga khususnya Kabupaten Kubu Raya agar tidak menjadi kurir narkoba.
Meskipun, dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” imbau Aiptu Ade.
(*)
Artikel Terkait
Identitas Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Kecelakaan vs Truk Tangki di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
Jasad Pemancing Kubu Raya yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Landak. Posisi 1 Kilometer dari Titik Jatuh dan Tenggelam
Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap 2 Orang Spesialis Pencurian Laptop di Laboratorium SMPN 3 Sungai Ambawang Kubu Raya
Innalillahi, Pekerja Bangunan Asal Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Ketika Mengukur Jarak Kayu Pakai Meteran. Berikut Kronologisnya
Kabar Duka, Bocah Kabupaten Kubu Raya Tewas dalam Mesin Molen di Gudang Pencetakan Bata Ambawang. Polres Kubu Raya Tegaskan Atensi Serius Ungkap Kasus
Terancam 4 Tahun Penjara, Pria Kabupaten Kubu Raya Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan 3 Sepeda Motor. Nilai Kerugian Korban Cukup Fantastis
Menjadi Kurir Narkoba Jenis Pil Ekstasi, Sopir Ekspedisi Asal Pontianak Selatan Ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Ini Kronologisnya