"MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Berkaca dari kasus ini, Aiptu Ade mengimbau seluruh warga khususnya Kabupaten Kubu Raya agar tidak menjadi kurir narkoba.
Meskipun, dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” imbau Aiptu Ade.
(*)