KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Dua pria asal Kecamatan Sungai Raya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya lantaran dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu 30 Juni 2024.
Dua pria itu berinisial SR (46 tahun) dan MR (43 tahun).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SR di kediamannya, Jalan Raya KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Saat digeledah, petugas menemukan plastik klip. Terdapat sisa-sisa diduga narkoba jenis sabu di plastik klip tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Rabu 10 Juli 2024.
Ketika diinterogasi, SR mengakui isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, selanjutnya diamankan seorang pria warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya berinisial MR.
"Dari MR diamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) berbahan kaca, dan sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram," timpal Aiptu Ade.
Peran MR, lanjut dia, sebagai penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram.
MR merupakan residivis dalam kasus yang sama sebelumnya.
Aiptu Ade bilang, MR baru keluar penjara pada tahun 2023, dan masih memiliki hutang negara selama 3 tahun.
"MR mengakui sabu itu milik SR," katanya.
Sebelum ditangkap petugas, MR dan SR baru saja mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.
Adapun, SR membeli sabu itu dari warga Pontianak Timur yakni pria berinisial W.