SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu itu.
"Keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” jelas Aiptu Ade.
Pihak Polres Kubu Raya melalui Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(*)