kalbar-borneo

Warga Landak Inisial MR Tak Bisa Mengelak saat Diciduk Punya Sabu oleh Polisi. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

Jumat, 12 Juli 2024 | 09:24 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Landak dari MR (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Landak)

KALIMANTANSATU.COM, LANDAK - Seorang pria berinisial MR tidak bisa mengelak ketika terciduk memiliki narkoba jenis sabu di samping rumahnya, Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 9 Juli 2024 sekitar jam 23:00 WIB.

Awalnya, personel kepolisian menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu.

Barang bukti itu dibungkus plastik warna hitam dan tisu putih.

Petugas juga menemukan satu klip plastik transparan kosong.

"Penggeledahan tidak berhenti di situ saja. Di mobil pelaku, kami amankan 1 unit handphone merk Resmi Note 9 warna hitam," ungkap Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto pada Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga: Jasad Pemancing Kubu Raya yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Landak. Posisi 1 Kilometer dari Titik Jatuh dan Tenggelam

Selanjutnya, polisi juga menggeledah rumah MR.

Ada ditemukan 1 dompet warna hitam bertuliskan Polaroid yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih," paparnya.

MR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

(*)

Tags

Terkini