KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Seorang buruh tani inisial SN (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kubu Raya.
Hal ini berdasarkan pengakuannya bahwa telah menyetubuhi seorang siswi salah satu SMA di Kubu Raya berinisial HI (18 tahun).
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban dengan didampingi oleh instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya.
"Berdasarkan pemeriksaan, terlapor mengakui. Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade pada Senin 15 Juli 2024.
Aiptu Ade menambahkan, persetubuhan itu terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Kejadian pertama dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada Juni 2021 sekitar jam 01.00 WIB.
"Kemudian, kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekitar jam 23.00 WIB. Itu di TKP yang sama,” timpalnya.
Lantaran tindakan kriminal ini, SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(*)