Gara-gara Gaji Belum Dibayar Mandor, Pria Warga Pontianak Selatan Curi 35 Tiang Jaringan Telkom di Kubu Raya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 15 Juli 2024 | 18:45 WIB
Seorang pria warga Pontianak Selatan berinisial AS (39 tahun) ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kubu Raya karena mencuri tiang jaringan Telkom di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Seorang pria warga Pontianak Selatan berinisial AS (39 tahun) ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kubu Raya karena mencuri tiang jaringan Telkom di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Seorang pria warga Pontianak Selatan berinisial AS (39 tahun) ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kubu Raya karena mencuri tiang jaringan Telkom di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya tiang yang dicuri sebanyak 35 batang.

Tiang sepanjang 7 meter itu dicuri pada Selasa 9 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan adanya pencurian tiang jaringan Telkom.

Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.25.750.000 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Pelapor mendapatkan laporan dari rekan kerjanya tentang tiang jaringan yang hilang. Kemudian, pelapor mengecek ada 35 tiang jaringan Telkom ukuran panjang 7 meter hilang," ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya pada Senin 15 Juli 2024.

Baca Juga: Dugaan Oknum Tukang Ojek Lakukan Pemerasan Terhadap Penumpang di Bandara Supadio Masih Diselidiki Intensif, Polres Kubu Raya Paparkan Kronologisnya 

Pihak Polres Kubu Raya kemudian mengirim surat resmi kepada terlapor berinisial AS.

Berdasarkan pemeriksaan, AS tidak menyangkal.

AS langsung diamankan pada Kamis 13 Juni 2024.

Saat menjalankan aksinya, AS memotong tiang jaringan Telkom tersebut menggunakan mesin las, lalu selanjutnya diangkut.

AS juga mengaku nekat mencuri karena kesal upah pemasangan tiang jaringan belum dibayarkan oleh Mandor berinisial WO.

"AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami jerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tukasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X