kalbar-borneo

Belajar dari Kasus Peredaran Uang Palsu di Sintang Kalbar ! Jangan Menjadi Korban, Ini Cara Mengantisipasi Uang Palsu saat Transaksi & Setelahnya

Senin, 23 September 2024 | 10:37 WIB
Satreskrim Polres Sintang melalui unit Resmob mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu pada Rabu 18 September 2024 sekitar jam 23.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sintang)

KALIMANTANSATU.COM, SINTANG - Peredaran uang palsu di masyarakat harus diantisipasi, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Terbaru, Satreskrim Polres Sintang melalui unit Resmob mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu pada Rabu 18 September 2024 sekitar jam 23.00 WIB.

Pelaku pemalsuan uang adalah SP (23 tahun), warga Dusun Montao Raya, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kasus ini terbongkar ketika ada laporan dari seorang warga yang hendak menukarkan uang.

Ternyata, uang itu terindikasi palsu.

Baca Juga: Operasi Pencarian Ditutup ! Satu Korban Terakhir yang Hilang saat Insiden Tenggelam KM Karya Sampurna 7 Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.

Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ditemukan.

Total, keseluruhan barang bukti uang palsu tersebut senilai Rp1.350.000.

"Pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu," tegas AKP Ryan Eka Cahya.

Cara Mengantisipasi Uang Palsu

Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.

Ada sejumlah hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya.

Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

Halaman:

Tags

Terkini