Di bawah ancaman sebilah pisau, korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun menyerahkan barang berharganya.
Termasuk handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000, serta surat-surat penting lainnya.
“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.800.000,” sambung Hafiz.
Korban awalnya tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma.
Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumah korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Kubu Raya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)