Di bawah ancaman sebilah pisau, korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun menyerahkan barang berharganya.
Termasuk handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000, serta surat-surat penting lainnya.
“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.800.000,” sambung Hafiz.
Korban awalnya tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma.
Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumah korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Kubu Raya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Targetkan Swasembada Pangan, Ini Tanggapan Guru Besar Universitas Jember dan Saran Strategi untuk Mewujudkannya
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Optimis Terhadap Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Pelantikan Dihadiri Pemimpin Dunia Tersohor, Pengamat ISESS Anggap Mencerminkan Pengakuan dan Harapan Besar Terhadap Kepemimpinan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto Gercep Umumkan Kabinet Setelah Agenda Padat Pelantikan, Pengamat : Betulan Langsung Gaspol Kerja
Presiden Prabowo Subianto Jamu Makan Malam Para Pimpinan Negara Undangan di Istana Negara, Beri Apresiasi Kehadiran di Pelantikan
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 53 Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara
Dari Pekerja, Mahasiswa hingga Driver Ojol Optimistis Nantikan Kiprah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Tim Hukum Paslon Sujiwo-Sukiryanto Laporkan Dugaan Sabotase Kampanye di Pilkada Kubu Raya 2024
Hari Kedelapan Razia Operasi Zebra Kapuas 2024 Kubu Raya, Segini Jumlah Pengendara yang Mendapatkan Teguran dari Satlantas
Wahai Sopir Truk dan Pengendara Lainnya ! Denger Nih, Ada Imbauan Kasatlantas Polres Kubu Raya AKP Supriyanto. Operasi Zebra 2024 Masih Berlangsung