KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Dua pria berinisial FN (25 tahun) dan GIAD (25 tahun) ditangkap oleh Tim Polsek Parindu pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 21.30 WIB.
Keduanya diduga termasuk dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Awalnya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu kepada FN.
FN diciduk di depan warung kopi Yogi Tunggal, Jalan Proklamasi, Dusun Bodok, Desa Pusat Damai.
Penangkapan FN bersumber dari laporan masyarakat.
"Setelah mendapatkan arahan, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Parindu Iptu Trisna Mauludi dalam keterangannya, Minggu 3 November 2024.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Wilayah Dusun Bodok, lanjut Kapolsek, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip diduga berisi narkotika jenis Sabu.
Satu paket itu disimpan di dalam bungkus rokok, dan satu paket lainnya dibungkus tisu di dalam jaket FN.
"Dari pengakuan FN, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, GIAD," timpalnya.
Berlanjut, Tangkap GIAD
Selanjutnya berbekal informasi dari FN, tim Polsek Parindu bergerak menuju rumah GIAD di Dusun Sebotuh, Desa Maju Karya, Kecamatan Parindu.