Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Sanggau, Dua Pria Muda Ditangkap Polsek Parindu. Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 4 November 2024 | 17:29 WIB
Dua pria berinisial FN (25 tahun) dan GIAD (25 tahun) ditangkap oleh Tim Polsek Parindu pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 21.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Parindu)
Dua pria berinisial FN (25 tahun) dan GIAD (25 tahun) ditangkap oleh Tim Polsek Parindu pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 21.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Parindu)

Dari GIAD, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket plastik bening berisi sabu, satu timbangan digital, satu bundle plastik bening berklip, satu alat bantu hisap, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain barang bukti Sabu, tim juga mengamankan beberapa alat lain yang diduga digunakan oleh kedua pelaku dalam kegiatan peredaran narkotika, antara lain satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega bernomor polisi KB 6815 UH, satu timbangan digital, satu sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok Sabu, dua korek api, satu bungkus rokok, serta dua handphone merek Oppo dan iPhone.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika. Kami menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Iptu Trisna Mauludi.

Baca Juga: Identitas Jasad Tergeletak di Jalan Segole-Pana Diungkap Polres Sanggau. Diduga Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Setelah berhasil diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Parindu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum akan dilanjutkan guna menentukan peran masing-masing pelaku dalam peredaran barang terlarang ini.

Iptu Trisna Mauludi menegaskan, terus berupaya meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Parindu.

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi penting,” tambahnya.

Saat ini, FN dan GIAD menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Parindu.

Keduanya diancam dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X