Selama penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Wilayah Desa Bungkang dan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 3,7 gram, yang tersembunyi di dua lokasi berbeda.
Tiga paket seberat 2,5 gram ditemukan di saku celana depan kiri N.
Sementara delapan paket lainnya seberat 1,2 gram ditemukan di saku celana kanan bagian depan milik tersangka R, yang disembunyikan di jendela sebuah pondok di area kebun.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp8.997.000, satu unit timbangan digital, dua bundel plastik bening berklip, dan dua alat isap sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik tersangka N,” tegas Iptu Junaifi.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Sekayam.
N kini telah dibawa ke Mapolsek Sekayam bersama seluruh barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam memastikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di daerah rawan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
"Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Sekayam dalam menindak tegas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur perdagangan ilegal," tandasnya.
Kapolsek Sekayam juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat dilakukan penindakan secara cepat dan tepat.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)