Sempat Melarikan Diri, Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Sekayam di Kebun Sawit

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 4 November 2024 | 18:54 WIB
Diduga bandar narkoba, seorang pria berinisial N (49 tahun) ditangkap oleh Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 13.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Sekayam)
Diduga bandar narkoba, seorang pria berinisial N (49 tahun) ditangkap oleh Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 13.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Sekayam)

KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Diduga bandar narkoba, seorang pria berinisial N (49 tahun) ditangkap oleh Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 13.30 WIB.

N diduga beroperasional di wilayah Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Nandang Hemawandi beserta sejumlah anggota.

Lokasi penangkapan N dilakukan di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Bungkang.

Hal ini setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Tindak Polsek Sekayam segera melakukan investigasi di bawah arahan Kapolsek Sekayam.

Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba di Sanggau, Dua Pria Muda Ditangkap Polsek Parindu. Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

“Berawal dari laporan masyarakat, kami segera merespons dengan langkah-langkah cepat dan tepat. Setelah menerima petunjuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang signifikan,” ujar Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi dalam keterangannya, Minggu 3 November 2024.

Diduga bandar narkoba, seorang pria berinisial N (49 tahun) ditangkap oleh Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 13.30 WIB.
Diduga bandar narkoba, seorang pria berinisial N (49 tahun) ditangkap oleh Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu 2 November 2024 sekitar jam 13.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Sekayam)

Saat di lokasi, lanjut Kapolsek, tim tidak langsung menemukan N di tempat kejadian.

Setelah menunggu beberapa waktu, N tiba sekitar pukul 13.15 WIB.

Menyadari keberadaan petugas, N mencoba melarikan diri ke dalam kebun sawit.

Namun, upaya pelariannya gagal, dan polisi berhasil menangkap N sekitar 15 menit kemudian.

 Baca Juga: Punya Barang Bukti Diduga Narkoba Jenis Sabu, Pria Sanggau Ditangkap Polisi saat Berada di Dalam Kamar Rumahnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X