kalbar-borneo

Seorang Wanita Sambas Ditangkap Kasus Narkoba Sabu, Segini Barang Bukti yang Diamankan Polres

Selasa, 5 November 2024 | 15:48 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang wanita berinisial S alias Usu pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang wanita berinisial S alias Usu pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB.

S diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Penangkapan S merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah tim melakukan penyelidikan intensif, S digrebek dan ditangkap.

Adapun S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 16,8 Kg Narkoba di Perbatasan Sambas-Malaysia, Mayjen TNI Iwan Setiawan : Jangan Coba-coba Bermain Dengan Narkoba

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.

S diamankan beserta barang bukti.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang wanita berinisial S alias Usu pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)

"Petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat brutto mencapai 23 gram," ungkap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sadoko dalam keterangannya, belum lama ini.

Selain itu, barang bukti lain diantaranya timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita.

"Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Sadoko.

Baca Juga: Pria Ketapang Dianiaya di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar, Polres Kubu Raya Ungkap Dugaan Penyebab dan Imbau Hal Ini ke Masyarakat

S terancam pengenaan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini