KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang wanita berinisial S alias Usu pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB.
S diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Penangkapan S merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah tim melakukan penyelidikan intensif, S digrebek dan ditangkap.
Adapun S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.
S diamankan beserta barang bukti.
"Petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat brutto mencapai 23 gram," ungkap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sadoko dalam keterangannya, belum lama ini.
Selain itu, barang bukti lain diantaranya timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita.
"Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Sadoko.
S terancam pengenaan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.