KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang wanita berinisial S alias Usu pada Rabu 30 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB.
S diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Penangkapan S merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah tim melakukan penyelidikan intensif, S digrebek dan ditangkap.
Adapun S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan.
S diamankan beserta barang bukti.
"Petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat brutto mencapai 23 gram," ungkap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sadoko dalam keterangannya, belum lama ini.
Selain itu, barang bukti lain diantaranya timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita.
"Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Sadoko.
S terancam pengenaan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Sambas Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun. Ini Kronologisnya
Seorang Petani Kabupaten Sambas Menjadi Korban Pembacokan. Dalam Kondisi Mabuk Pulang ke Rumah Ambil Senjata Tajam. Sempat Berpesan Hal Ini ke Istri
Tak Mampu Kendalikan Nafsu Syahwatnya, Pria Kabupaten Sambas Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali. Ini Kronologisnya
Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Pria Kabupaten Sambas Inisial RFH alias C Ditangkap Unit Lidik Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Selakau
Dua Laki-laki Setubuhi Wanita Berusia 14 Tahun di Kabupaten Sambas. Sama-sama Masih Berstatus Anak di Bawah Umur dan Pelajar