KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Tim Tindak Polsek Mukok Polres Sanggau menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau pada Senin 11 November 2024.
Terduga pelaku masing-masing berinisial AS (39 tahun) dan WA (44 tahun).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi penindakan.
AS merupakan warga Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok.
Penangkapan AS berlangsung di rumah kantin PT. Jantin, Dusun Semuntai.
Sementara, WA diamankan di kediamannya, Dusun Sungai Akar, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok.
Baca Juga: Polsek Pontianak Barat Pastikan Usut Tuntas Pelaku Pengrusakan Warung Makan di Gang Ridan
Terkait penangkapan ini, Kapolsek Mukok Iptu Sutono mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat.
“Personel Polsek Mukok mendapatkan informasi dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di Dusun Semuntai," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dan mendatangi lokasi.
Operasi dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman AS di Kantin PT. Jantin, Dusun Semuntai.
Tim yang terdiri dari anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Mukok berhasil mengamankan AS dan mengintrogasinya untuk mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Satpam setempat, tim menemukan 11 paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang,” terangnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Judi Liong Fu Ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkayang
Dalam pengakuannya, AS menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari WA.