Berdasarkan informasi ini, tim bergerak cepat menuju kediaman WA di Dusun Sungai Akar.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap WA dan menemukan 10 paket narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Barang bukti yang kami temukan di rumah WA ini juga diakui sebagai miliknya,” tambahnya.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket bening berklip yang diduga berisi sabu.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp180.000 juga turut disita dari AS.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mukok untuk penyidikan lebih lanjut.
Iptu Sutono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mukok dan sekitarnya.
“Kami tidak akan segan-segan menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya kami dalam memberantas narkoba, demi menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan,” tegasnya.
Seluruh proses penangkapan dilakukan dengan pengawasan ketat dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara.
Kapolsek mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polsek Mukok berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya, serta memberi peringatan tegas kepada pelaku lain untuk tidak melibatkan diri dalam tindak pidana narkotika," pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)