KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Berawal dari laporan masyarakat, tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin 11 November 2024.
Pelaku tersebut berinisial SI (43 tahun) dan SN (29 tahun).
Keduanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya.
Terkait penangkapan ini, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, awalnya masyarakat lapor bahwa ada aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting Kecamatan Pontianak Timur menuju Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dan identifikasi pelaku. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan," ungkap Aiptu Ade dalam keterangannya, Rabu 13 November 2024.
Baca Juga: Hendak Menyeberang Jalan, Warga Kubu Raya Meninggal Dunia Ditabrak Sepeda Motor di Sungai Raya
Saat penggeledahan, personelnya menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN.
"Ketika diinterogasi, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan," timpalnya.
Aiptu Ade menambahkan, aksi kriminal ini bukan kali pertama dilakukan SI dan SN.
"Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.
Ade mengimbau masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Informasi dari masyarakat, kata Ade, sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya.