KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pria berinisial WM (37 tahun) itu terjerat kasus penggelapan dana perusahaan.
PT GAN2 berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, , Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Saat itu, WM dipercaya sebagai pengelola keuangan perusahaan.
WM menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Warga Kuala Dua Ditangkap Polres Kubu Raya. Segini Barang Bukti yang Diamankan
Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM malah mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” ungkap Aiptu Ade Ade dalam keterangannya, Jumat 15 November 2024.
Berdasarkan hasil audit internal PT GAN2, lanjut Ade, tercatat kerugian perusahaan mencapai Rp954.739.488 (Rp954,7 juta).
Kemudian, temuan itu menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.
“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor," jelasnya.
Merujuk pada bukti yang ada, penyidik meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka.
"Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.