Hampir 1 Miliar Rupiah ! Mantan KTU Gelapkan Uang Perusahaan untuk Keperluan Pribadi, Modusnya Diungkap Polres Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 17 November 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi penyelidikan kasus kriminal. (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)
Ilustrasi penyelidikan kasus kriminal. (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

"WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Aiptu Ade.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X