"WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Aiptu Ade.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Pria Ketapang Dianiaya di Desa Ambarawa Kecamatan Batu Ampar, Polres Kubu Raya Ungkap Dugaan Penyebab dan Imbau Hal Ini ke Masyarakat
Mayat Pria Pencari Madu Lebah Hutan Ditemukan Tim SAR Gabungan, Sempat Dikabarkan Hilang. Polres Kubu Raya Ungkap Dugaan Penyebab Kematian
Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi di Kubu Raya ! Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Penadahnya Berhasil Ditangkap Polsek Sungai Kakap
Hendak Menyeberang Jalan, Warga Kubu Raya Meninggal Dunia Ditabrak Sepeda Motor di Sungai Raya
Edarkan Sabu, Dua Warga Kuala Dua Ditangkap Polres Kubu Raya. Segini Barang Bukti yang Diamankan