Barang bukti SA berupa paspor juga diamankan.
Keduanya dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjadi pada Minggu (17/11/2024).
Pelaku berinisial JL (44) ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Mungguk, Sekadau Hilir, dengan barang bukti sabu seberat 20 gram.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Penyalahgunaan BBM
Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap pelaku penyalahgunaan BBM berinisial MA (39) di Desa Selalong, Sekadau Hilir, Senin 18 November 2024.
Pelaku diduga membeli dan membawa BBM jenis pertalite dari SPBU untuk dijual kembali ke wilayah Nanga Mahap.
MA dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres : Implementasi Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan implementasi program 100 hari Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI.
Polres Sekadau, kata dia, berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib.
"Ini adalah wujud nyata upaya kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)