Implementasi 100 Hari Asta Cita, Polres Sekadau Ungkap Sejumlah Kasus di November 2024. Selain TPPO, Ada Kasus Pidana Lainnya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 23 November 2024 | 14:53 WIB
Konferensi pers digelar di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 22 November 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sekadau)
Konferensi pers digelar di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 22 November 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sekadau)

KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Polres Sekadau berhasil melakukan pengungkapan sejumlah kasus pidana selama November 2024.

Konferensi pers digelar di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 22 November 2024.

Sejumlah kasus melanggar hukum itu diantaranya penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan perjudian.

Baca Juga: Satu Unit Rumah Warga Terbakar di Sekadau ! Awalnya Parmo Sempat Melihat Nyala Api di Ruangan Ini

Berikut rinciannya berdasarkan sumber dari Polres Sekadau : 

Kasus Perjudian

Pengungkapan dua kasus perjudian konvensional jenis kolok-kolok dilakukan oleh personil Polres Sekadau pada Minggu (10/11/2024).

Di lokasi pertama, ada tiga pelaku berinisial PA (44), YM (42), dan NA (48) ditangkap di Desa Kumpang Bis, Kecamatan Belitang Hilir.

Sementara, dua pelaku berinisial FL (47) dan AN (47) ditangkap di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir

Para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Pengungkapan TPPO

Polres Sekadau menangkap dua pelaku diduga perekrut pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Pelaku pertama, EB (46) ditangkap dengan barang bukti berupa tiga paspor di Desa Nanga Taman pada Sabtu (13/11/2024).

Pelaku kedua, SA (38) ditangkap di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, pada Selasa (16/11/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X