KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Praktek rekrutmen pekerja migran ilegal digagalkan oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.
Kasus ini terungkap setelah personel Polres Kubu Raya menindaklanjuti laporan masyarakat.
Masyarakat melapor ada aktivitas mencurigakan dari akun Facebook (FB) bernama LoveLie pada Kamis 21 November 2024.
Saat penyelidikan, personel kepolisian mendapatkan bukti bahwa akun itu menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator jud1 onl1n3 di Kamboja.
Rute keberangkatan ke Kamboja melalui Bangkok, Thailand.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani mengungkapkan, akun Facebook LoveLie digunakan untuk menjaring para calon korban.
"Hasil penyelidikan mengungkap empat calon pekerja migran nonprosedural telah diberangkatkan pada 16 November 2024," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa 26 November 2024.
Keempat orang itu berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Jaringan Sindikat Perdagangan Manusia
Sebagai pengembangan kasus ini, Tim Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SI alias Ayong di kompleks perumahan, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 21 November 2024 sekitar jam 13.00 WIB.
Pria berusia 42 tahun itu diduga sebagai perekrut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani menambahkan, dua korban berhasil diidentifikasi yakni bernama Irfan Franata dan Kevin.