Diduga, kasus ini terkait jaringan sindikat perdagangan manusia.
SI alias Ayong sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya.
"Dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 Miliar," tegasnya.
Koordinasi Dengan BP2MI
Setelah pengungkapan dugaan kasus sindikat perdagangan manusia tersebut, Polres Kubu Raya berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat.
"Langkah ini sebagai upaya mendalami jalur perekrutan ilegal tersebut," timpal dia.
Polres Kubu Raya, tegas dia, berkomitmen terhadap pemberantasan perdagangan manusia (TPPO) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja.
Rantai perdagangan manusia baik di dalam negeri maupun luar negeri hendak diberantas.
Hati-hati Tawaran Kerja di Luar Negeri
Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Terutama, lowongan kerja yang beredar melalui media sosial dan tanpa dokumen resmi.
Masyarakat diharapkan melapor jika mendapati aktivitas serupa.
"Jangan mudah percaya, apalagi jika bukan dari sumber yang resmi
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti ini, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)