KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Advokat Kasuwan SH., CIL membuat laporan pengaduan ke Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ia bahkan datang langsung dari Kalimantan Barat ke Istana Wapres pada Selasa 26 November 2024.
Hal ini sebagai upaya penyelesaian masalah hukum yang menjerat kliennya yakni Abdul Shomad.
Keluarga Abdul Shomad terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan rumahnya di Parit Rintis Lama, RT.061/RW.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Bangunan rumah di atas tanah yang telah didiami selama 45 tahun itu terancam eksekusi.
Selain sebagai tempat tinggal, tanah tersebut juga digarap untuk bercocok tanam dan menopang kehidupan sehari-hari hingga saat ini.
Hal ini menyusul perintah eksekusi atau pembongkaran rumah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor:2/Pdt Eks/2018/PN.MPW jo Putusan Nomor: 3/Pdt.G/2013 tanggal 12 Februari 2018 atas obyek bangunan rumah di atas Persil 8 SU Nomor 1589.
"Saya sudah laporan ke Istana Wapres. Untuk mencari nilai-nilai keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, dan cenderung menjadi korban penegakan hukum yang tidak benar. Solusinya lapor ke Wapres RI," ungkap dia kepada Kalimantansatu.com di Kubu Raya pada Senin 2 Desember 2024.
Apa yang dilakukan ini, terang Kasuwan, sebagai contoh kepada masyarakat bahwa harus berani melaporkan jika menjadi korban.
"Sudah masuk laporannya. Kita tunggu sekitar 2-3 minggu. Kami berharap secepatnya dan segera mungkin diproses agar eksekusi terhadap klien kami tidak jadi dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, Kasuwan hendak mengupayakan Partij Verzet atau Perlawanan Pihak yang Berperkara, dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Mempawah.
Selain lapor ke Wapres, Kasuwan juga membuat pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY).
Abdul Shomad, tegas Kasuwan, sudah menggarap tanah itu selama kurang lebih 34 tahun ketika muncul gugatan pada tahun 2013 lalu.