Sampaikan Laporan ke Wapres di Jakarta, Advokat Kasuwan Ngadu Perkara Hukum Keluarga Abdul Shomad yang Terancam Terusir dari Rumahnya di Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 3 Desember 2024 | 07:57 WIB
Advokat Kasuwan SH., CIL membuat laporan pengaduan ke Wapres Gibran Rakabuming Raka.  Ia bahkan datang langsung dari Kalimantan Barat ke Istana Wapres pada Selasa 26 November 2024. (Kalimantansatu.com/Dokumentasi Pribadi Kasuwan)
Advokat Kasuwan SH., CIL membuat laporan pengaduan ke Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia bahkan datang langsung dari Kalimantan Barat ke Istana Wapres pada Selasa 26 November 2024. (Kalimantansatu.com/Dokumentasi Pribadi Kasuwan)

"Kami berharap kepada pemerintah. Ini harus ada turun tangan pemerintah menertibkan tanah-tanah yang notabene tanah terlantar. Sehingga masyarakat selaku penghuni, dalam artian membangun desa ini dari tahun 1985 sampai sekarang, sudah cukup lama hingga berkembang," terangnya.

Baca Juga: Profil Doni Arpandi Ketua Bawaslu Sintang Meninggal Dunia Karena Sakit. Alumni STIE Pontianak dan Pernah Menjadi Pengurus KNPI Sintang

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. 

Ia tidak ingin masyarakat kecil dirugikan oleh sekelompok oknum feodalis yang menguasai tanah-tanah. 

"Ini (perkara Abdul Shomad) harus ditinjau ulang. Kami melakukan Perlawanan Pihak yang Berperkara agar eksekusi bisa dibatalkan," tandasnya.

Keliru Beda Lokasi Eksekusi, Terkesan Dipaksakan dan Tidak Fair 

Sebagai informasi, saat berperkara di Pengadilan Negeri Mempawah, adapun terhadap gugatan Nomor. 03/Pdt G/PN.MPW tanggal 31 Juli 2013, isi putusannya tidak dapat diterima/N.O.

Selanjutnya dalam putusan banding, kasasi, Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA), putusannya dikabulkan sebagian.

Dalam putusan tersebut, terdapat kekeliruan karena obyek perkara tersebut terletak di Persil Nomor 7 seluas kurang lebih 2 hektare dalam SHM Nomor 1588, sementara lokasi Abdul Shomad berada di Persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589.

Setelah mendapat permohonan eksekusi dalam penetapan No 2/Pte.Eks/2018/PN.MPW tanggal 12 Februari 2018, Abdul Shomad melalui kuasa hukum yang ditunjuk sebelumnya sempat melakukan perlawanan.

Isi putusan perlawanannya adalah dikabulkan dan tidak bisa dieksekusi karena tanahnya beda lokasi.

Namun, dalam tingkat banding isi putusannya bisa dieksekusi.

Penasehat Hukum Abdul Shomad, Kasuwan SH., CIL menganggap, seharusnya dalam putusan pokok perkara yang isi putusannya di tingkat Pengadilan Negeri Mempawah dalam putusan gugatannya tidak dapat diterima / N.O, terhadap putusan ini terdapat kesalahan yuridis.

"Sepatutnya menurut hukum acara perdata harus dibuat gugatan baru," ujarnya.

Kasuwan kembali menegaskan, bahwa obyek lokasi yang mau di eksekusi berada di persil Nomor 7 dalam SHM Nomor 1588.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X