Sedangkan obyek persil kliennya berada di persil Nomor 8 dalam SHM Nomor 1589.
Dalam putusan pokok Perkara Banding sampai dengan tingkat PK Mahkamah Agung dikabulkan Sebagian, menurut Kasuwan, tidak sinergi dengan gugatan dalam posita Nomor 1 dan 2 artinya gugatan itu dikabulkan seluruhnya.
"Kemudian, dalam pertimbangan hukumnya dalam pokok perkara ini terlihat dipaksakan karena beda lokasi dan ternyata bisa dikabulkan gugatannya, beda lokasi bisa dilhat dari SHM Nomor 1588 berada di persil no 7 sedangkan lokasi kami di SHM Nomor 1589 dipersil no 8 demikian juga nampak dipertimbangan hukum putusan pada waktu perlawanan di Pengadilan Negeri Mempawah," paparnya.
Kasuwan menambahkan, kliennya yakni Abdul Shomad beserta istri dan anak cucu merasa ada perlakuan tidak fair atau tidak adil terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.
"Klien kami merasa menjadi korban praktek hukum yang tidak benar dan cenderung berpihak kepada cukong mafia tanah dalam proses peradilan," tambahnya.
Berbeda dengan keadaan saat pertama kali digarap, saat ini desa yang sekarang penduduknya di RT Abdul Shomad dan RT sebelah berjumlah sekitar 200 Kepala Keluarga (KK).
Tentunya, rata-rata warga di lingkungan dusun di Rt.61 dan Rt.62 Rw.018, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya sudah mengarap, mengerjakan, dan menjaga tanah sejak tahun 1974 sampai 2024.
Warga setempat telah membangun rumah, tempat Ibadah, Yayasan Pendidikan, bercocok tanam, jalan dan gang sehingga terbentuk menjadi RT dan desa.
"Perlu waktu cukup lama untuk membangun dusun. Berkaca dari permasalahan hukum Pak Abdul Shomad sampai dieksekusi dengan praktek hukum yang tidak benar, maka tetangga dua RT.61 dan RT.62 akan menerima nasib yang sama," katanya.
"Seandainya tergusur mau tinggal dimana, dan bagaimana nasib pendidikan anak-anak mereka sebagai penerus untuk mengurus negeri yang kita cintai ini. Para Ketua RT.61 dan Rt.62 menyatakan ikut berjuang membela kepentingan masyarakat kami untuk kelangsungan hidupnya dan menjaga desa tetap utuh, rukun, damai sentosa," pungkasnya.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)