KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ichiko Agro Lestari tak terbukti mencemari lingkungan di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Pencemaran lingkungan dinyatakan tidak terbukti setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi beroperasinya perusahaan pada Jumat 14 Maret 2025.
“Kami telah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Hari Jumat kemarin, kami ke lokasi yang diduga mencemari lingkungan. Saat kita periksa, pencemaran tidak terjadi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Kubu Raya Dedy Hidayat Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo Komit Perjuangkan Status Hasil Seleksi PPPK 2024
Dedy mengatakan, parit yang sebelumnya dikabarkan tercemar bukan disebabkan oleh genangan limbah yang dibuang oleh perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup juga telah meminta konfirmasi tentang hal itu kepada PT Ichiko Agro Lestari.
“Kami konfirmasi ke perusahaan bahwa yang dilakukan adalah mengaplikasikan solid limbah padat PKS ke tanaman sawit. Berdasarkan agronomi, itu sangat baik karna bersifat organik,” jelasnya
Dedy pun berharap pemeriksaan yang dilakukan DLH Kubu Raya ini dapat menjadi jawaban kepada seluruh pihak yang sebelumnya menduga PT Ichiko Agro Lestari sebagai pencemar lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwasanya perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan taat hukum.
“Kami tegaskan sekali lagi DLH telah turun ke lapangan dan mengambil sejumlah sampel air di perusahaan untuk membuktikan pencemaran tersebut. Hasilnya, apa yang diberitakan berbeda dengan kenyataan yang telah kami tinjau di lapangan karena memang pencemaran itu sama sekali tidak terbukti,” pungkasnya.
(*)