KALIMANTANSATU.COM - Sejumlah musisi Tanah Air mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.
Di antara para penggugat terdapat nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, hingga Ghea Indrawari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan kritik tajam.
Menurutnya, langkah para musisi tersebut terkesan kekanak-kanakan karena dinilai ingin menghindari kewajiban membayar izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti saat menggelar pertunjukan musik.
"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Dhani pada Rabu 12 Maret 2025.
Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi oleh pelaku pertunjukan.
Ia juga menyoroti bahwa penyanyi harus meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam sebuah acara.
“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan Chat GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," imbuhnya.
Tak hanya itu, Dhani juga mengingatkan tentang kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Dalam kasus tersebut, hakim telah menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan tidak membayar royalti.
Agnez Mo pun dihukum untuk membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Terkait gugatan para musisi, mengutip dalam situs resmi MK, pada Selasa 11 Maret 2025, total terdapat 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Para penggugat mempermasalahkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menghambat hak mereka sebagai pelaku pertunjukan atau performer.
Artikel Terkait
Kena Sidak, Ifan Seventeen Telat 40 Menit Saat DPR Sambangi Kantor PFN
Begini Tantangan Jokowi pada Klaim Deddy Sitorus Terkait Kirim Utusan untuk Membatalkan Pemecatan dari PDIP: Sebutkan Siapa, Biar Jelas
Ini Penyebab GaroSero Batal Rilis Foto Kim Soo-hyun Saat di Rumah Kim Sae-ron
Bantah Keras ! Baim Wong Beberkan Upaya Jaga Bonding Anak dengan Paula Verhoeven, Rutinitas yang Dilakukan Saat Bangun dan Sebelum Tidur
Baru Dilantik Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Ngaku Hadapi Masalah Gaji Karyawan yang Harus Segera Dibenahi
Ini Update Skandal Korupsi Iklan BJB ! Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M. Kok Bisa ?
Skandal Korupsi Pertamina ! Kejagung Cecar 14 Pertanyaan saat Periksa Ahok, Apa Saja ? Saat Diwawancarai Awak Media, Ahok Sebut Nama Alfian Nasution
Bongkar Isi Rapat Pertamina saat Diperiksa Kejagung, Ahok Bilang Masih Simpan Catatan Tiap Agenda. Ngaku Hal Ini Soal Data : 'Saya Cuma Tahu se-Kaki'
Viral Foto Baru Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Dirilis Lagi ! Muncul Dugaan Foto dari Tahun 2015 Saat Mendiang Masih di Bawah Umur
Jadwal WFA ASN Sebelum Lebaran 2025 Ditetapkan Mendagri Tito Karnavian, Ini Pesannya