Ahmad Dhani Tanggapi Gugatan Para Musisi yang Tergabung dalam VISI tentang Hak Cipta

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:16 WIB
Respon Ahmad Dhani terhadap musisi Indonesia yang menggugat UU Hak Cipta  (Instagram/@dhaniperwakilanrakyat)
Respon Ahmad Dhani terhadap musisi Indonesia yang menggugat UU Hak Cipta (Instagram/@dhaniperwakilanrakyat)

KALIMANTANSATU.COM - Sejumlah musisi Tanah Air mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

Di antara para penggugat terdapat nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, hingga Ghea Indrawari.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan kritik tajam.

Menurutnya, langkah para musisi tersebut terkesan kekanak-kanakan karena dinilai ingin menghindari kewajiban membayar izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti saat menggelar pertunjukan musik.

Baca Juga: Viral Foto Baru Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Dirilis Lagi ! Muncul Dugaan Foto dari Tahun 2015 Saat Mendiang Masih di Bawah Umur

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Dhani pada Rabu 12 Maret 2025.

Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi oleh pelaku pertunjukan.

Ia juga menyoroti bahwa penyanyi harus meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam sebuah acara.

“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan Chat GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," imbuhnya.

Tak hanya itu, Dhani juga mengingatkan tentang kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.

Dalam kasus tersebut, hakim telah menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan tidak membayar royalti.

Baca Juga: Bongkar Isi Rapat Pertamina saat Diperiksa Kejagung, Ahok Bilang Masih Simpan Catatan Tiap Agenda. Ngaku Hal Ini Soal Data : 'Saya Cuma Tahu se-Kaki'

Agnez Mo pun dihukum untuk membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Terkait gugatan para musisi, mengutip dalam situs resmi MK, pada Selasa 11 Maret 2025, total terdapat 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para penggugat mempermasalahkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menghambat hak mereka sebagai pelaku pertunjukan atau performer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X