KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar) Krisantus Kurniawan menolak segala bentuk intoleransi di Kalimantan Barat.
Pernyataan sikap tegas ini dilontarkannya saat viral penolakan pembangunan gereja di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Surat penolakan itu digagas oleh forum Rukun Tetangga (RT) di Dusun Parit Mayor Darat.
Tak hanya itu, kader PDIP itu meminta kekisruhan itu segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Tidak boleh lagi ada yang melarang pendirian rumah ibadah, apapun agamanya. Saya tidak mentoleransi sikap-sikap intoleran di Kalimantan Barat. Toleransi adalah fondasi penting agar provinsi ini tetap damai dan maju,” tegas Krisantus saat menjadi Inspektur Upacara Hari Jadi Kabupaten Kubu Raya ke-18 di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, (17/7/2025).
Keamanan, lanjut Krisantus, adalah syarat utama bagi keberhasilan pembangunan dan investasi.
“Tidak ada satupun sektor usaha yang bisa berjalan tanpa rasa aman. Karena itu, saya selalu menyampaikan tidak ada toleransi terhadap kelompok atau ormas yang berpotensi memicu konflik,” terangnya.
Krisantus menekankan pentingnya menjaga harmoni dan toleransi di Kalimantan Barat yang disebutnya sebagai miniatur Indonesia, mengingat keberagaman yang ada seperti suku, agama, ras, dan golongan.
"Kalimantan Barat ini provinsi yang sangat luas dan dihuni oleh semua suku dan budaya. Ini adalah miniatur NKRI di Pulau Kalimantan. Maka dari itu, keamanan, perdamaian, dan toleransi harus kita jaga bersama," timpalnya.
"Saya tidak ingin ada percikan kecil yang bisa memicu konflik. Kita harus bersatu membangun daerah yang kita cintai," imbaunya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial, foto surat penolakan pendirian rumah ibadah katolik atau gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Surat itu dikeluarkan oleh Forum RT Dusun Parit Mayor Darat tertanggal 11 Juli 2025.
Surat dilampiri tanda tangan kesepakatan penolakan dari warga yang diwakili forum RT.