Baca Juga: Sulthan Zaky Merantau ke Kamboja, Dipinjamkan PSM Makassar ke MOI Kompong Dewa FC
Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut.
Setelah ditangkap, lanjut Ade, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti juga tengah ditelusuri petugas.
“Kami pastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti secara serius. Ini bukti bahwa Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan rasa aman,” tambahnya.
Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari respons cepat dan profesionalitas Satreskrim Polres Kubu Raya dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Saat ini, Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.
“Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(*)