Curi Barang di Gudang PT Kilau Permata Khatulistiwa, 3 Warga Sungai Raya Ditangkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:43 WIB
Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya mengungkap kasus pencurian gudang PT Kilau Permata Khatulistiwa di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya mengungkap kasus pencurian gudang PT Kilau Permata Khatulistiwa di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

Baca Juga: Sulthan Zaky Merantau ke Kamboja, Dipinjamkan PSM Makassar ke MOI Kompong Dewa FC

Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut.

Setelah ditangkap, lanjut Ade, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti juga tengah ditelusuri petugas.

“Kami pastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti secara serius. Ini bukti bahwa Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan rasa aman,” tambahnya.

Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari respons cepat dan profesionalitas Satreskrim Polres Kubu Raya dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Saat ini, Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.

“Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X