nasional

Menko Marves : Pemerintah Buat Sistem Pembelian dan Penjualan Minyak Goreng Curah yang Tidak Bisa Diganggu

Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:30 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan akan ada sistem penjualan dan pembelian untuk mengatur harga minyak goreng curah (Instagram @luhu.pandjaitan)

KALIMANTAN SATU - Guna mengatasi harga minyak goreng yang fluktuatif, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. sampaikan pemerintah akan membangun sistem yang tidak bisa diganggu.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikna melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya bahwa ia ditugaskan membantu penanganan terkait minyak goreng di wilayah Jawa Bali mengambil sejumlah langkah.

"Kami akan membangun sistem yang tidak akan bisa digangu lagi kedepan." tegas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Festival Budaya Nansarunai Jajaka 2022 Dimeriahkan Penampilan Spesial dari Abib Igal Koreografer Hyang Dadas

Ia menjelaskan sengkarut permasalahan minyak goreng yang terjadi sejak bulan puasa 2022 hingg saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

"Saya merasa permasalahan minyak goreng ini tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas. Untuk itu, saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen." tulis Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada postingan video tersebut.

Disampaikan pula bahwa sistem penjualan minyak goreng khususnya untuk minyak goreng curah akan diatur dan dibatasi melalui sistem yang akan disosialisasikan pada 27 juni mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Sabtu 25 Juni 2022 Lakukan Sesuatu yang Baru di Akhir Pekan

"Supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen, Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah." ungkapnya.

Nantinya pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Selain itu pemerintah juga menjamin minyak goreng curah ini bisa diperoleh sesuai dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Profil dan Statistik Yuran Fernandes, Bek Tengah PSM Makassar yang Baru Masuk di Bursa Transfer Liga 1

Untuk mengontrol pembelian minyak goreng ini pemerintah akan mensosialisasikan pengunaan aplikasi peduli lindungi untuk pembelian minyak goreng curah.

Namun untuk warga yang belum memiliki aplikasi peduli lindungi ini dapat menggunakan NIK untuk melakukan pembelian minyak goreng curah.

Halaman:

Tags

Terkini