KALIMANTAN SATU - Jenis bahan bakar minyak atau BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas dan memiliki kriteria bagi penerimanya sesuai dengan kuota yang tersedia.
BBM seperti biosolar harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna dengan kriteria tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite namun untuk kriteria konsumen yang berhak menerima subsidi Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Sedangkan untuk konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Transportasi Darat
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum plat kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda diatas 6)
4. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Baca Juga: Mengulik Kekuatan Skuad Persiraja Banda Aceh Arungi Grup Barat di Liga 2 Musim ini
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
1. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, terverifikasi dan rekomendasi SKPD.
2. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Baca Juga: Rekrut 15 Pemain Baru, Tim Beruang Madu Persiba Balikpapan Siap Arungi Liga 2 Musim ini