nasional

Apakah Fresh Graduate Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2022 Tenaga Teknis? Cari Jawabannya Lewat Kebijakan Berikut

Rabu, 9 November 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi mengenai pertanyaan 'Apakah seorang Fresh Graduate bisa mendaftar seleksi PPPK 2022?' /sscasn bkn /pixabay (Goodfreephotos_com) /

KALIMANTAN SATU - Seorang Fresh Graduate bolehkah mendaftar Seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 yang dikabarkan akan segera dilaksanakan? khususnya untuk kategori tenaga teknis?

Dalam seleksi PPPK sendiri, kategori tenaga teknis menjadi banyak incaran, sehingga memunculkan pertanyaan apakah seorang Fresh Graduate  boleh mendaftar atau tidak.

Tidak seperti PPPK dengan kategori tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pengajar (guru) yang membutuhkan kualifikasi yang lebih spesifik, tenaga teknis memerlukan kualifikasi dengan latar belakang dari bidang yang beragam yang mana kualifikasi tersebut tentu banyak dimiliki oleh para Fresh Graduate .

Ketika menilik dari apa yang berlangsung di tahun-tahun sebelumnya, memang seorang Fresh Graduate tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai pelamar dari seleksi PPPK.

Baca Juga: Sebut Nama Produk Mobil Saat Hendak Disuntik Vaksin, Ada Yang Bisa Tebak Merek Vaksin yang Diminta Si Ibu?

Karena sejatinya seleksi PPPK lebih ditunjukkan kepada pegwai non ASN yang telah mengabdi pada pemerintahan baik tingkat pusat, provinsi, maupun daerah untuk jangka waktu tertentu.

Akan tetapi kebijakan atau regulasi terkait PPPK pada tahun 2022 telah dirilis melalui Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 yang bisa saja mengalami perubahan dari kebijakan di tahun sebelumnya.

Lantas bagaimana kebijakan terbaru pada PPPK yang akan dilaksanakan pada tahun 2022?

Baca Juga: Pesan Taksi Online untuk 10 Orang Penumpang, Jawaban Sang Driver Ini Buat Netizen di TikTok Terhibur

Berikut telah dirangkum beberapa poin utama yang bersinggungan dengan pertanyaan tentang apakah seorang Fresh Graduate dapat ikut mendaftar proses seleksi pada tahun 2022 sebagai calon PPPK.

Rangkuman ini dikutip berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 970 Tahun 2022.

Keputusan ini berisikan tentang 'Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis' yang ditetapkan pada 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Siap Rilis Single Terbaru, Girlgroup SECRET NUMBER Buka Spoiler Comeback dengan Foto Teaser Dita Karang

Terdapat sebanyak enam keputusan pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022, akan tetapi keputusan pertama dan kedua yang setidaknya dapat memberikan jawaban mengenai para Fresh Graduate yang hendak melamar sebagai PPPK 2022.

Halaman:

Tags

Terkini