Keputusan Pertama
Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, ahli dan ahli pertama.
- Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.
- Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
Keputusan Kedua
Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Baca Juga: Unggah Foto Jadul di Masa Muda, Pesona Kecantikan Bunda Corla Tuai Pujian dari Warganet
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Instansi Pemerintahan; dan
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi yang memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Berdasarkan kedua keputusan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa seorang Fresh Graduate tidak bisa ikut mendaftar pada seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Populer pada Masanya, Kenali Sosial Media Jadul 'Friendster': Pernah Digunakan oleh Bunda Corla?
Sehingga seleksi pendaftaran PPPK 2022 pun dapat diikuti oleh mereka yang memang telah menjalankan pengabdiannya di lembaga pemerintahan ataupun memiliki pengalaman yang relevan di lembaga pada jangka waktu yang ditetapkan sebagai persyaratan.***