nasional

PPPK 2022: Jenis-Jenis Sertifikat ini Dapat Dijadikan Nilai Tambah untuk Formasi Ahli Pertama Penerjemah

Kamis, 10 November 2022 | 13:38 WIB
Ilustrasi profesi Penerjemah, formasi pada PPPK 2022 yang pelamarnya dapat melampirkan sejumlah sertifikat sebagai nilai tambah. /pixabay (mohamed_hassan) /

KALIMANTAN SATU - Cermati sertifikat apa saja yang dapat menjadi bahan pertimbangan sebagai tambahan nilai bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian atau PPPK 2022 pada formasi Ahli Pertama Penerjemah.

Pegawai non ASN ataupun mereka yang berpengalaman yang berkesempatan melamar pada formasi Ahli Pertama Penerjemah dalam seleksi PPPK 2022 kali ini dapat mempersiapkan sejumlah sertifikat sebagai nilai tambah dengan bobot sebesar 25 persen.

Dengan mengacu pada Kepmen PANRB Nomor 970 Tahun 2022 beberapa jabatan fungsional teknis pada formasi Ahli Pertama Penerjemah dapat melampirkan sertifikat kompetensi yang nantinya akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi PPPK 2022.

Maka dari itu, berikut jenis-jenis sertifikat yang bisa dijadikan sebagai nilai tambahan untuk mendaftar PPPK 2022 pada posisi penerjemah jenjang Ahli Pertama.

Baca Juga: Ditemui Saat Mencari Nafkah di Tengah Derasnya Hujan, Bocah Malang ini Justru Jadi Korban Tindak Premanisme

1. Pelamar dari semua jurusan (bahasa asing maupun daerah) dapat menyampaikan:

- Sertifikasi profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia; atau

- Hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKB) 2 tahun terkahir dengan predinat Sangat Unggul atau Istimewa.

Baca Juga: Pesan Taksi Online untuk 10 Orang Penumpang, Jawaban Sang Driver Ini Buat Netizen di TikTok Terhibur

2. Pelamar dari jurusan bahsasa Inggris, dapat menyampaikan:

- Hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570;

- Hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88; atau

- Hasil tes IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.

Baca Juga: Unggah Foto Jadul di Masa Muda, Pesona Kecantikan Bunda Corla Tuai Pujian dari Warganet

Halaman:

Tags

Terkini