KALIMANTAN SATU - Para calon pelamar PPPK 2022 formasi Pustakawan berkesempatan memperoleh nilai tambahan apabila melampirkan sertifikat tertentu.
Nilai tambahan dari sertifikat ini nantinya akan ditambhakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Teknis, termasuk formasi sebagai pustakawan.
Di samping dari berbagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 tak terkecuali formasi Pustakawan, dokumen lain berupa sertifikat kompetensi akan berperan sebagai nilai tambahan yang akan dipertimbangkan.
Formasi Pustakawan pada PPPK 2022 dikategorikan sebagai salah satu Jabatan Fungsional Teknis yang berhak memperoleh nilai tambahan apabila menyerahkan sertifikat kompetensi tertentu.
Regulasi untuk pengadaan seleksi PPPK 2022 Jabatan Fungsional Teknis sendiri, mengacu pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 20 Oktober 2022 lalu, termasuk dalam hal penambahan nilai kompetensi.
Maka dari itu, khusus para pegawai non ASN di lingkup pemerintahan ataupun pelamar dengan pengalaman yang memenuhi persyaratan dapat mencermati informasi nilai tambahan yang bisa didapatkan oleh para pelamar PPPK 2022 formasi Pustakawan berikut.
'Sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yanh diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) Pustakawan'.
Adapun jenis sertifikat yang telah disebutkan akan berlakj sebagai tambahan nilai komptensi bagi pelamar PPPK 2022 formasi Pustakawan jenjang Ahli Pertama dan Terampil dengan bobot sebesar 15 persen.
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan terkait penambahan nilai melalui sertifikat kompetensi pada seleksi PPPK 2022 formasi Pustakawan.***