nasional

Sertifikat Ini Bisa Dijadikan Tambahan Nilai bagi Pelamar PPPK 2022 Formasi Penyuluh Keluarga Berencana

Senin, 14 November 2022 | 18:01 WIB
Ilustrasi keluarga berencana sebagai program yang ditangani jabatan penyuluh terkait yang menjadi salah satu formasi dalam pengadaan PPPK 2022. /pixabay (OpenClipart-Vectors) /

KALIMANTAN SATU - Jangan lewatkan artikel mengenai tambahan nilai melalui sertifikat kompetensi yang berlaku bagi para pelamar formasi Penyuluh Keluarga Berencana pada PPPK 2022.

Sebagai salah satu dari sekian banyak formasi jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK 2022, Penyuluh Keluarga Berencana berhak mendapat nilai tambahan melalui penyerahan sertifikat kompetensi tertentu.

Dalam hal sertifikat kompetensi sebagai nilai tambahan bagi pelamar PPPK 2022 formasi Penyuluh Keluarga Berencana, pegawai non ASN yang telah mengabdi di bidang yang sama ataupun yang telah berpengalaman dalam jangka waktu tertentulah yang dapat melamar pada posisi ini.

Akan tetapi, para pelamar PPPK 2022, tak terkecuali untuk formasi Penyuluh Keluarga Berencana, harus memenuhi persyaratan dokumen wajib terlebih dahulu sebelum dapat menyerahkan sertifikat kompetensi yang akan dijadikan sebagai pertimbangan tambahan nilai.

Baca Juga: Susunan Pemain Australia Open 2022 Shesar dan Chico Wardoyo Akan Turut Bertanding

Adapun regulasi mengenai persyaratan yang wajib maupun yang bersifat tambahan wajib atau sekedar tambahan terdapat pada Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022.

Dalam lampiran keputusan yang ditetapkan pada 20 Oktober 2022 tersebut, tercantum juga tentang sertifikat jenis apa yang dapat diserahkan oleh para pelamar PPPK 2022 formasi Penyuluh Keluarga Berencana.

Sertifikat yang berlalu bagi pelamar PPPK 2022 formasi Penyuluh Keluarga Berencana, yaitu dapat dilihat sebagai berikut.

Baca Juga: PPPK 2022: Jenis-Jenis Sertifikat ini Dapat Dijadikan Nilai Tambah untuk Formasi Ahli Pertama Penerjemah

'Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)/Pelatihan tentang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana'.

Sertifikat yang telah disebutkan akan memiliki bobot sebesar 25 persen sebagai bahan pertimbangan kelulusan tiap peserta yang melampirkannya.

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan dan diharapkan bisa bermanfaat bagi pelamar PPPK 2022 formasi Penyuluh Keluarga Berencana.***

Tags

Terkini